Restoran Lamun Ombak Patuhi Edaran Gubernur Sumbar

TERBARU370 Dilihat

Padang-rakyatkini.com -Menindak lanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terkait surat edaran yang ditujukan kepada pelaku kuliner. Instruksi Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/ Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang Rumah Makan Lamun Ombak telah slesai lakukan tes swab bagi seluruh karyawannya.

Dalam instruksi itu yang ditujukan kepada Walikota Padang, Gubernur Sumbar mengatakan telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasinya positif Covid-19 yang semakin tinggi beberapa waktu belakangan ini, dapat disinyalir banyak penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu, khusus untuk daerah teritorial Kota Padang.

“Alhamdulilah karyawan Rumah Makan LO telah melaksanakan Tes Swab seluruhnya dan hasilnya negatif, sesuai instruksi dari Gubernur Sumbar untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap H. Edi Selaku Owner Rumah Makan LO pada media ini (12/11/2020) di Padang.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Pemprov Sumbar dan juga Dr. Andani. Ini bentuk komitmen dari Pemprov Sumbar dalam mencegah penyebaran covid 19, ujarnya sembari tersenyum.

Menurut H. Edi hal ini dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan karyawan dan konsumen dari covid-19.

Apa lagi Sekarang pemerintah juga mengimbau industri restoran untuk mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen pengunjung dari waktu sebelum masa pandemi Covid-19. Itu semua diakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pelayanapun seluruh karyawan LO diwajibkan untuk menggunakan masker, pelindung muka, serta sarung tangan serta menerapkan 3 M dan 3 T, tutupnya.(SRP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *