• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Restoran Lamun Ombak Patuhi Edaran Gubernur Sumbar

12 November 2020
Restoran Lamun Ombak Patuhi Edaran Gubernur Sumbar

Padang-rakyatkini.com -Menindak lanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terkait surat edaran yang ditujukan kepada pelaku kuliner. Instruksi Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/ Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang Rumah Makan Lamun Ombak telah slesai lakukan tes swab bagi seluruh karyawannya.

Berita Lainnya

Ruas Jalan Pangkalan Makmur-Capkala Diperbaiki, Pengendara Mengapresiasi Kinerja PUPR Bengkayang

Harita Nickel Borong Empat Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Awards 2023

Golkar Halbar Target Enam Kursi

Dalam instruksi itu yang ditujukan kepada Walikota Padang, Gubernur Sumbar mengatakan telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasinya positif Covid-19 yang semakin tinggi beberapa waktu belakangan ini, dapat disinyalir banyak penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu, khusus untuk daerah teritorial Kota Padang.

“Alhamdulilah karyawan Rumah Makan LO telah melaksanakan Tes Swab seluruhnya dan hasilnya negatif, sesuai instruksi dari Gubernur Sumbar untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap H. Edi Selaku Owner Rumah Makan LO pada media ini (12/11/2020) di Padang.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Pemprov Sumbar dan juga Dr. Andani. Ini bentuk komitmen dari Pemprov Sumbar dalam mencegah penyebaran covid 19, ujarnya sembari tersenyum.

Menurut H. Edi hal ini dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan karyawan dan konsumen dari covid-19.

Apa lagi Sekarang pemerintah juga mengimbau industri restoran untuk mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen pengunjung dari waktu sebelum masa pandemi Covid-19. Itu semua diakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pelayanapun seluruh karyawan LO diwajibkan untuk menggunakan masker, pelindung muka, serta sarung tangan serta menerapkan 3 M dan 3 T, tutupnya.(SRP)

Post Views: 7
ShareTweetSend
Previous Post

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020

Next Post

Program PKH 100 Persen Capai Target

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA