Safiun Radjulan Resmi Nahkodai IKA Unkhair Halmahera Selatan

HEADLINE596 Dilihat
BACAN, RAKYATKINI.COMĀ  – Rektor Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, melantik pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unkhair Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (16/10). IKA Unkhair tersebut dinakhodai Sekretaris Daerah Halsel Safiun Radjulan.
Pelantikan berlangsung di kawasan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Milenial di Desa Tembal. Selain pelantikan kepengurusan IKA Unkhair, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi hukum bertajuk “Upaya Peningkatan Fungsi Hukum dalam Pencegahan Anggaran, Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, Praktisi Hukum Maluku Utara Muhammad Konoras, dan moderator Dosen Fakultas Hukum Unkhair Isyana Kurniasari Conoras.
Dalam sambutannya, Rektor Unkhair Dr. M Ridha Ajam, M.Hum mengatakan atas nama pimpinan dan civitas akademika Unkhair menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang telah menyambut baik dan merancang pengukuhan IKA Unkhair di Kabupaten Halsel hingga terlaksana.
Ia mengapresiasi Pemda Halsel yang terus menjalin kerja sama, ikut andil membangun Unkhair, dan di tahun mendatang melalui Bupati Usman Sidik akan membangun laboratorium center. “Bantuan tersebut sangat bermanfaat, tak hanya mahasiswa dari Kabupaten Halsel saja, tapi di Provinsi Maluku Utara,” katanya.
Selain itu, kontribusi Pemda Halsel bagian dari ikut mendorong pendidikan di Malut dan terkait dengan IKA Unkhair, bagian penting dari Perguruan Tinggi (PT). “Lihat saja beberapa IKA yang dibentuk berbagai kampus ternama di negeri ini, baik Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjajaran (Unpad), ternyata dapat menentukan arah kebijakan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.
Pengukuhan IKA Unkhair, tambah Rektor, bertujuan selain jalin silaturahmi juga diharapkan IKA tak hanya menjadi penting bagian Unkhair. “Tapi dapat berkontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di Malut, dan IKA Unkhair, dapat menjadi penopang utama pemerintah daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Rektor menyatakan keberadaan IKA Unkhair tak hanya di birokrasi pemerintahan, tetapi di berbagai kalangan profesi. “Dari catatan, IKA Unkhair cukup banyak tersebar di semua lini. Alumni ini akan menjadi bagian penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian di Malut. Diharapkan kepada IKA Unkhair yang baru saja dilantik, selalu menjaga nama baik almamater Unkhair Ternate. Bersikap sebagai seorang akademika yang memiliki komitmen ikut mendorong pembangunan di Halsel,” paparnya.
Menurutnya, IKA Unkhair telah terbentuk di lima kabupaten/kota Malut. IKA Unkhair berjumlah 6000-an, dari segi jumlah merupakan kekuatan besar dari Unkhair Ternate. “Unkhair merupakan salah satu kampus yang memiliki kontribusi terbesar di Malut. Dengan demikian, bagi alumni tak boleh melupakan kontribusi terhadap kehadiran provinsi di Malut, termasuk kabupaten/kota,” tambahnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unkhair Jamal Hi. Arsyad, SH., MH mengatakan pelaksanaan pengukuhan IKA Unkhair dilanjutkan dengan sosialisasi hukum bertujuan. “Pertama, memperkuat pengetahuan, pemahaman fungsi hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, sebagai wadah sharing akademisi, praktisi hukum dan pemerintah daerah, terkait pengetahuan, pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga, penguatan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Halsel yang bebas dari Korupsi. Keempat, membantu mewujudkan Pemda Halsel, sebagai daerah dengan pengelolaan keuangan yang baik agar dapat mewujudkan pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” paparnya.
Dia bilang, hukum merupakan suatu sistem peraturan di dalamnya yang terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengendalikan perilaku manusia agar menjaga ketertiban dan keadilan. “Salah satu fungsi hukum di masyarakat adalah berfungsi sebagai sarana kontrol sosial, keadaan ini hukum memberi batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang, dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Warek lII Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, membacakan Surat Keputusan Rektor Nomor 4736 tentang Pembentukan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Khairun. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *