Terkait ASN ‘Berpolitik’ di Pilkada, Bupati Halsel Belum Tindaklanjuti Rekomendasi Sanksi dari KASN

HEADLINE146 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.comMeskipun Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan 2020 telah usai namun puluhan Aparatur Sipil Negara yang diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu dengan melibatkan diri secara langsung pada Pilkada Halmahera Selatan dan sudah ada rekomendasi pemberian sangsi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Bupati Halmahera Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Halmahera Selatan selama tahapan Pilkada Halamahera Selatan  tahun 2020 dimulai ada puluhan ASN yang melakukan pelanggaran terkait dengan Netralitas ASN, Baik berupa temuan maupun laporan dan Bawaslu Halmahera Selatan telah menindak lanjuti dalam bentuk Penegganan Pelanggran dan telah merekomendasikan Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim mengatakan, atas Rekomendasi tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menindaklanjuti dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 Tahun “Untuk Halmahera Selatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nmberikan hukuman yang berfariari baik hukuman disiplin Ringan Dan Sedang,” tuturnya.

Kahar Yasim juga bilang, dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Memerintahkan pejabat Pembina Kepagawaian untuk menindak lanjuti Hukuman disiplin Tersebut, Seiring dengan Pergantian Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik dan Basam Kasuba yang berkomitmen untuk melarang ASN terlibat dalam politik Praktis “Kami sangat apresiasi langka pencegahan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Baru karena Sebagai Proses atau Langka Pencegahan Keterlibatan ASN pada politik praktis Kedepan, Apalagi Tahapan Pileg Pilpres akan dilaksanakan pada tahun Depan,” jelasnya.

Puluhan  nama ASN Kabupaten Halmahera Selatan yang mendapat sangsi dari KASN pada Pilkada 2020 lalu namun belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Halmahera Selatan diantaranya Etosea Lajame (mantan Kabid Asset), Arman Banjar (staf kantor Camat Gane Timur), Munawir Husen (Staf di DKP), Fahri Nahar (mantan Kadis Nakertrans), Ahmad Hadi (Kadis Perkim-LH), Daud Djubedi (mantan kepala BPBD), Ardiani Rajaloen (kadis Kominfo), Aisa Badaruni (Kadis DP3AKB), Nurlaila Muhammad (mantan kadis Dikbud), Mujiburrahman (Kabag Humas), Mahdan Abdidin dan Irsad Bahrudin (Guru), Nurdewi Pandey (Kapus Busua), Saripa Hi Soleman (Kepsek SLTP 8 Halsel), Adesan Wahab (Kepsek SD Negeri 35 Halsel), Faujia M Nur (PTT Puskesmas Busua), Yerry Hilmansyah (Kasi Pemanfaatan Data Dukcapil), Kasman (ASN Dinas Perkim-LH), Saban Ali (Kepala Dukcapil) “seluruh dokumen terkait dengan sangsi kepada puluhan ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2020 dari KASN telah diterima oleh Pemkab Halsel jadi tinggal ditindaklanjuti saja,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kapala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Fadjri Subhi Kambey  ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui jelas apakah sudah ditindaklanjuti atau belum karena dirinya baru menjabat beberapa bulan lalu “nanti besok (red, senin 7/6) baru di cek terkait dengan rekomendasi KASN tersebut,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *