Kejati Sebut Pinjaman Pemkab Halbar Sesuai Mekanisme

HEADLINE482 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Andi Herman mengaku pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) kepada Bank BPD Maluku senilai Rp. 159 miliar sudah sesuai prosedur.

Andi ketika diwawancara di kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Rabu (13/1) menyatakan, pinjaman Pemkab Halbar ke Bank BPD Maluku tidak ada masalah, karena sudah ada persetujuan dari DPRD Halbar.

”Harus dipisahkan antara pinjaman dan proses pekerjaan, karena pinjaman pemkab halbar sudah sesuai prosedur yang disetujui oleh DPRD,”tegasnya, ketika melakukan kunjungan kerja di kantor Kejari.

Andi yang baru menjabat sebagai Kajati minggu lalu menjelaskan, jika masalah pinjaman sudah tuntas dan tidak ada masalah, maka dilihat lagi, apakah anggaran pinjaman itu dipergunakan untuk pembangunan atau tidak dan pada saat digunakan anggaran tersebut terjadi penyimpangan atau tidak, olehnya itu, terjadi masalah atau tidak nanti dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK), jika ada temuan maka ada juga waktu yang diberikan oleh BPK untuk diselesaikan, jika tidak maka akan dilakukan penindakan.

”Jadi kalau masalah pekerjaan tahun 2019, nanti kita lihat audit BPK,”jelasnya.

Sementara Asisten Intelejen (Asintel) Kejati I Putu Gede Astawa menambahkan, pinjaman Pemkab Halbar senilai Rp. 159 miliar sudah sesuai mekanisme, karena ada persetujuan DPRD, makanya kasus tersebut sudah di hentikan. Olehnya itu, yang menjadi substansi saat ini adalah masalah pembangunan dan kalau masalah pembangunan itu ada mekanismenya, sehingga nanti dilihat pembangunan mana yang belum selesai di kerjakan di tahun 2019 dan itu akan dilakukan audit oleh BPK.”Kalau masalah pinjaman itu sudah clear dan tidak ada masalah, karna uang itu diperuntukan untuk pembangun, jika pembangunan belum selesai di tahun 2019, maka akan dilakukan audit oleh BPK,”pungkasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *