• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

152 PNS Halbar TMT 2019, Berjanji Tidak Mengajukan Pindah Tugas Selama 10 Tahun

1 Februari 2021
152 PNS Halbar TMT 2019, Berjanji Tidak Mengajukan Pindah Tugas Selama 10 Tahun

HALBAR, Rakyatkini.com- Setelah mendapatkan SK 100 persen, Sebanyak 152 Pegawai Negeri Spil (PNS) terhitung Mulai Tanggal (TMT) Maret 2019 di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) juga secara resmi melakukan Pendatangan bersama berita acara Surat Pernyataan yang menegaskan bawah tidak akan mengajukan pindah atau mutasi ke daerah lain selama 10 tahun bertugas.

Penandatangan ini dilakukan bersma Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Syahril Abdulrajak, yang berlangsung di Lobi lantai I Kantor Bupati Senin (01/2).

Berita Lainnya

Kawasan Berikat Resmi Hadir di Maluku Utara

Empat Pejabat Pemkab Halbar Resmi Dilantik

Mencuri Henpon, Warga Halteng terancam 5 Tahun Penjara

Dalam isi surat pernyataan itu 152 PNS TMT 2019 ini menyatakan, dengan ini bahasa saya tidak akan mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun setelah di angkat menjadi PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara.

Oleh itu, pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya Tampa tekanan maupun paksaaan dari pihak mana pun. Dan mereka bersedia untuk mudur dari PNS, bersedia di tuntut di pengadilan serta menerima segala tindakan yang di ambil oleh Pemerintah Daerah setenpat dikemudian hari terbukti surat pernyataan tersebut tidak benar.

” Jadi ini sikap atau pernyataan yang mereka buat sendiri, kalu dikemudia hari mereka lalai pernyataan mereka tersebut, konsekuensi mereka tangung sendiri sesuai apa yang mereka sampaikan.” tegas sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar Abdul Latif kepada Awak Media. (man)

ShareTweetSend
Previous Post

Sebanyak 152 CPNS Halbar Resmi Terima SK 100

Next Post

Tambahan Rp 1 Miliar ke KPU, Pemkab Halsel Masih Menunggu Surat Petunjuk dari Kemendagri

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA