• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

3 Hari Jata Libur Idul Adha Untuk PNS Halbar

29 Juli 2020
3 Hari Jata Libur Idul Adha Untuk PNS Halbar

HALBAR, Rakyatkini.com- Libur dan cuti bersama menjelang hari raya idul Adha untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Halmahera Barat hanya 3 hari PNS diliburkan dari tugasnya sebagai abdi Negera. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor: 391 tahun 2020, nomor: 02 tahun 2020, dan nomor 02 tahun 2020 tentang, perubahan kedua atas keputusan menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB nomor: 728 tahun 2019, nomor: 213 tahun 2019, nomor: 01 tahun 2019 tentang hari libur Nasional dan cuti bersma tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat Syahril Abdurradjak kepada wartawan Rabu (29/7) mengatakan, untuk libur menjelang lebaran idul Adha kali ini hanya tiga hari karena terhitung jumat tanggal 31 juli 2020 hingga Senin 3 Agustus.

Berita Lainnya

Ramadhan, Bupati Usman Sidik dan Ketua TP-PKK Berbagi Sambako dan Takjil ke Warga

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

“senin tanggal 3 juli PNS semua sudah harus berkantor karena libur terhitung jumat 31 juli hingga Senin 3 Agustus” tuturnya

Dikatakan Syahril, dengan waktu libur lebaran idul Adha yang ditetapkan oleh pemerintah maka PNS mendapatkan waktu liburan hanya 3 hari PNS menjalani libur lebaran Idul Adha.

“saya berharap kepada PNS tidak lagi menambah nambah libur ketika waktu libur telah selesai dan waktunya masuk, 3 hari sepertiny cukup untuk liburan jadi harus masuk tepat waktu di saat masuk kerja dihari pertama, karena masyarakat membutuhkan pelayanan,” tegas Syahril (man)

Post Views: 5
ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan, UPTD Puskesmas Kayoa Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor

Next Post

Hewan Kurban Perumda Tahun Ini 37 Ekor Sapi

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA