3 Hari Jata Libur Idul Adha Untuk PNS Halbar

HEADLINE545 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com- Libur dan cuti bersama menjelang hari raya idul Adha untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Halmahera Barat hanya 3 hari PNS diliburkan dari tugasnya sebagai abdi Negera. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor: 391 tahun 2020, nomor: 02 tahun 2020, dan nomor 02 tahun 2020 tentang, perubahan kedua atas keputusan menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB nomor: 728 tahun 2019, nomor: 213 tahun 2019, nomor: 01 tahun 2019 tentang hari libur Nasional dan cuti bersma tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat Syahril Abdurradjak kepada wartawan Rabu (29/7) mengatakan, untuk libur menjelang lebaran idul Adha kali ini hanya tiga hari karena terhitung jumat tanggal 31 juli 2020 hingga Senin 3 Agustus.

“senin tanggal 3 juli PNS semua sudah harus berkantor karena libur terhitung jumat 31 juli hingga Senin 3 Agustus” tuturnya

Dikatakan Syahril, dengan waktu libur lebaran idul Adha yang ditetapkan oleh pemerintah maka PNS mendapatkan waktu liburan hanya 3 hari PNS menjalani libur lebaran Idul Adha.

“saya berharap kepada PNS tidak lagi menambah nambah libur ketika waktu libur telah selesai dan waktunya masuk, 3 hari sepertiny cukup untuk liburan jadi harus masuk tepat waktu di saat masuk kerja dihari pertama, karena masyarakat membutuhkan pelayanan,” tegas Syahril (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *