HALBAR, Rakyatkini.com- Libur dan cuti bersama menjelang hari raya idul Adha untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Halmahera Barat hanya 3 hari PNS diliburkan dari tugasnya sebagai abdi Negera. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor: 391 tahun 2020, nomor: 02 tahun 2020, dan nomor 02 tahun 2020 tentang, perubahan kedua atas keputusan menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB nomor: 728 tahun 2019, nomor: 213 tahun 2019, nomor: 01 tahun 2019 tentang hari libur Nasional dan cuti bersma tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat Syahril Abdurradjak kepada wartawan Rabu (29/7) mengatakan, untuk libur menjelang lebaran idul Adha kali ini hanya tiga hari karena terhitung jumat tanggal 31 juli 2020 hingga Senin 3 Agustus.
“senin tanggal 3 juli PNS semua sudah harus berkantor karena libur terhitung jumat 31 juli hingga Senin 3 Agustus” tuturnya
Dikatakan Syahril, dengan waktu libur lebaran idul Adha yang ditetapkan oleh pemerintah maka PNS mendapatkan waktu liburan hanya 3 hari PNS menjalani libur lebaran Idul Adha.
“saya berharap kepada PNS tidak lagi menambah nambah libur ketika waktu libur telah selesai dan waktunya masuk, 3 hari sepertiny cukup untuk liburan jadi harus masuk tepat waktu di saat masuk kerja dihari pertama, karena masyarakat membutuhkan pelayanan,” tegas Syahril (man)