• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Beredar Rekaman, Hasil Seleksi PPK Adalah Bekingan Komisioner KPU

15 Februari 2020
Beredar Rekaman, Hasil Seleksi PPK Adalah Bekingan Komisioner KPU

Bukti Rekaman percakapan Komisioner KPU untuk mengamankan calon PPK.

JAILOLO,Rakyatkini.com – Pengumuman hasil seleksi calon Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) kembali menuai masalah.

Lembaga pemerhati pembangunan halmahera barat (LPP-Halbar) akan melaporkan  5 komisoner Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Halbar ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik sebagai komisioner dalam perekrutan ppk.

Berita Lainnya

Persiapan Sidang di MK, 60 Kotak suara dibuka KPU Haltim

Tim Paslon DAMAI Resmi Ajukan Bukti Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Malut

KPU Halbar Tetapkan Paslon JUJUR Raih Suara Terbanyak

Wakil ketua LPP-Halbar Yudianto Samiun kepada wartawan melalui via telepon rabu 15/2/20, mengatakan bahwa perekrutan Panitia pemilihan kecamatan (ppk) adalah diduga kuat titipan dari Masing-masing Komisioner KPU Halbar.

“Sesuai dalam rekaman yang di sampaikan oleh komisioner YH, kami menduga kuat titipan dari masing-masing komisioner,”

Adapun lebiparahnya lagi yang disampaikan YH bahwa seorang komisioner juga tidak sepakat kalau Oknum wartawan masuk dalam penyelenggara Adhoc tingkat kecamatan

“AS juga tidak sepakat kalau wartawan masuk dalam penyelenggara PPK,” ucap dalam rekaman.

Selain itu, dalam rekaman juga disampaikan hasil tes tertulis kepada salah satu peserta, padahal belum waktunya untuk diumumkan namun sudah disampaikan duluan.

“telah diatur dalam dalam peraturan Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan pedoman namun sengaja diabaikan oleh oleh Yanto Hasan Selaku Anggota komisioner KPUD Halbar”

Maka kami akan melaporkan pelanggaran ini ke dkpp karna diduga sudah melanggar kode etik. (lan)

Post Views: 3
ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Gunawan di LIDA 2020, Bupati Danny Nonton Langsung ke Studio Indosiar

Next Post

27 Ton Cumi Segar Dikirim Ke Surabaya Lewat Kapal Tol Laut Pelabuhan Matui

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA