Cegah Penyebaran Varian Omicron, KUPP Klas II Babang Keluarkan Edaran Perketat Prokes Bagi Pelaku Perjalanan

HEADLINE158 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 atau Covid-19 varian Omicron melalui jalur masuk pelabuhan Babang dan Kupal, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor: UM.006/1/20/UPP.BBG-2022 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, penerapan Protokol Kesehatan, dan wajib menunjukan Kartu Vaksin bagi Calon penumpang kapal laut di pelabuhan Babang dan pelabuhan Kupal.

Kepala kantor KUPP Klas II Babang Rosihan Gamtjim kepada rakyatkini.com melalui rillisnya mengatakan, edaran yang dikeluarkan oleh KUPP Klas II Babang ini adalah sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 atau Covid-19 varian Omicron, maka disampaikan kepada seluruh calon penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal
“Proses pemeriksaan pelaku perjalanan dengan cara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal. Apabila tidak memungkinkan proses pemeriksaan melalui digital, maka akan dilakukan pemeriksaan secara manual oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan,” katanya.

Rosihan Gamtjim juga mengatakan, bentuk penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatmen), erta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dan Menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) “Tim Satgas Kabupaten Halmahera Selatan dan Tim Vaksinator berposko di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal dan Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 dan diperpanjang sesuai kebutuhan dan atau perkembangan terkahir di lapangan,” ucapnya.

Disisi lain, Kepala Kantor UPP Babang, Rosihan Gamtim, berharap kepada pelaku perjalanan agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. “Sekarang ini pandemi Covid-19 terus meningkat, maka dari itu, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang kami keluarkan Surat Edaran tersebaru,” harapnya menutup. (Red/Tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *