Kabulkan Gugatan 4 Mahasiswa Lawan Rektor Unkhair Ternate, LBH Ansor Apresiasi Kebijaksanaan Hakim MA

HEADLINE208 Dilihat

TERNATE, Rakyatkini.com Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan perkara 4 (empat) Mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) melawan Rektor Unkhair Ternate terkait demonstrasi yang mengakibatkan terbitnya Keputusan Drop Out (DO) Rektor Universitas Khairun Atas Nama Ikra S. Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M. Nur dan Fahrul Abdullah W Bone mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum ke empat mahasiswa tersebut.

Kebijakan Drop Out tersebut terjadi atas dasar Demonstrasi yang dilakukan oleh 4 Mahasiswa dan di DO secara sepihak  oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu tepat pada tanggal 12 Desember 2019 Pihak kampus Universitas khairun mengeluarkan Keputusan Drop Out (DO) terhadap 4 mahasiswa Unkhair yang melakukan unjuk  rasa pada waktu itu bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate. Untuk selanjutnya, surat Pemberitahuan biasa tersebut (bukan surat penetapan tersangka)  dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai konsedaran di dalam  Keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumtion innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum.

Reaksi atas kebijakan DO tersebut 4 mahasiswa unkhair memilih untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan secara resmi memberikan kuasa kepada LBH Ansor Maluku untuk mewakili kepentingan hukum 4 mahasiswa tersebut. Namun naas dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut LBH Ansor Maluku mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon namun sialnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar justru dalam amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Namun upaya Kasasi di Mahkamah Agung RI dalam amarnya mengabulkan permohonan Para Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, serta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar terkait SK Rektor tersebut. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor; 195 K/TUN/2021 secara Resmi membatalkan Sk Do Empat mahasiswa Unkhair “Langkah hukum Kasasi merupakan langkah konkrit LBH Ansor untuk kembali mempersoalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon dengan mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan demi keadilan dalam Putusan Nomor 195/K/TUN/2021 Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, Fahrul Ahmad Abdullah W Bone dan Arbi M Nur dan Keputusan MA ini Kuasa Hukum dan LBH Ansor memberikan apresiasi karena Hakim Agung sangat bijaksana dalam memutus perkara ke empat mahasiswa yang menjadi korban atas kebijakan rektor Unkhair Ternate ini,” Kata Al-Walid Muhammad Kuasa Hukum ke empat Mahasiswa kepada Rakyatkini.com

Menurut Al-Walid Muhammad bahwa putusan MA tersebut secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor : 215/B/2020/PT.TUN.MKS tanggal 6 Januari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Ambon Nomor 10/G/2020/PTUN.ABN tanggal 29 September 2020 dan menerima Gugatan Penggugat seluruhnya menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 1859/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa unkhair atas nama Ikra S Alkatiri tanggal 12 Desember 2019 mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1859/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa unkhair atas nama Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, Fahrul Ahmad Abdullah W Bone serta mewajibkan Tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Mahasiswa Universitas Khairun di “Tentunya demi hukum dan keadilan LBH Ansor Maluku meminta kepada Rektor Universitas Khairun Ternate untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung Tersebut dengan sebaik-baiknyadan penuh dengan rasa kebijaksanaan,” pungkas Al Walid Muhammad. (Red/Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *