Gasak 8 Unit Motor, Dua Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Halmahera Selatan Dibawa Umur

HEADLINE384 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Aksi pencurian kendaraan roda dua atau motor di wilayah Bacan mulai marak, terhitung diawal Januari 2022 saja ada 8 unit motor yang berhasil diamankan Polres Halmahera Selatan dari tangan pencuri, namun mirisnya dua pelaku sindikat pencurian motor tersebut masih dibawa umur, hal ini disampaikan Polres Halmahera Selatan dalam konferensi pers yang digelar pada rabu (11/1).

Dalam konferensi pers, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Muhamad Irfan didampingi Kasat Reskrim Iptu Aryo Dwi Prabowo dan Kanit 1 Pidum Ipda Ghalib P. Patriawan mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor ini sangat meresahkan dan sebagian melaporkan pada tanggal 6 Januari 2022 lalu, atas laporan tersebut petugas berhasil menangkap para pelaku pencurian “tiga pelaku diamankan petugas yakni MR, AK (17) dan RS (16), untuk AK dan RS masih katagori anak dibawa umur,” papar Kapolres.

Menurut Kapolres Halmahera Selatan ini penangkapan para pelaku ini dirumah pelaku MR di desa Panamboang kecamatan Bacan Selatan, dari tangan pelaku sebnayk 8 unit motor yang diamankan, 8 kendaraan yang diamankan itu korbannya dua TKP di desa Kampung Makian, dua dari desa Mandawong, dua dari desa Tomori dan satu TKP yang korban adalah desa Labuha Habibi “sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, meskipun belum dilakukan penjualan keluar daerah namun ini adalah sindikat jadi terus dikembangkan apakah ada pelaku lain dan penjualan keluar Bacan atau tidak,” tandasnya.

Muhammad Irwan lantas menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar ke Polres untuk mengeceknya, jangan sampai diantara kendaraan yang diamankan adalah milik masyarakat dan diharapkan kepada masyarakat agar selalu hati hati memarkir kendaraannya, kendaraan yang dicuri oleh pelaku ini langsung dirubah bentuk dan warna kendaraan “para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pelaku dan kedua pelaku meskipun dibawa umur namun pasal pencurian tetap digunakan untuk kedua pelaku,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *