• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Kejati Sebut Pinjaman Pemkab Halbar Sesuai Mekanisme

14 Januari 2020
Kejati Sebut Pinjaman Pemkab Halbar Sesuai Mekanisme

Kajati Malut Andi Herman ketika diwawancara di depan kantor Kejari Halbar, Rabu (13/1)

HALBAR, Rakyatkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Andi Herman mengaku pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) kepada Bank BPD Maluku senilai Rp. 159 miliar sudah sesuai prosedur.

Andi ketika diwawancara di kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Rabu (13/1) menyatakan, pinjaman Pemkab Halbar ke Bank BPD Maluku tidak ada masalah, karena sudah ada persetujuan dari DPRD Halbar.

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

”Harus dipisahkan antara pinjaman dan proses pekerjaan, karena pinjaman pemkab halbar sudah sesuai prosedur yang disetujui oleh DPRD,”tegasnya, ketika melakukan kunjungan kerja di kantor Kejari.

Andi yang baru menjabat sebagai Kajati minggu lalu menjelaskan, jika masalah pinjaman sudah tuntas dan tidak ada masalah, maka dilihat lagi, apakah anggaran pinjaman itu dipergunakan untuk pembangunan atau tidak dan pada saat digunakan anggaran tersebut terjadi penyimpangan atau tidak, olehnya itu, terjadi masalah atau tidak nanti dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK), jika ada temuan maka ada juga waktu yang diberikan oleh BPK untuk diselesaikan, jika tidak maka akan dilakukan penindakan.

”Jadi kalau masalah pekerjaan tahun 2019, nanti kita lihat audit BPK,”jelasnya.

Sementara Asisten Intelejen (Asintel) Kejati I Putu Gede Astawa menambahkan, pinjaman Pemkab Halbar senilai Rp. 159 miliar sudah sesuai mekanisme, karena ada persetujuan DPRD, makanya kasus tersebut sudah di hentikan. Olehnya itu, yang menjadi substansi saat ini adalah masalah pembangunan dan kalau masalah pembangunan itu ada mekanismenya, sehingga nanti dilihat pembangunan mana yang belum selesai di kerjakan di tahun 2019 dan itu akan dilakukan audit oleh BPK.”Kalau masalah pinjaman itu sudah clear dan tidak ada masalah, karna uang itu diperuntukan untuk pembangun, jika pembangunan belum selesai di tahun 2019, maka akan dilakukan audit oleh BPK,”pungkasnya. (man)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

PERKUAT KERJASAMA MEDIA, KABAG HUMAS PADANG KUNJUNGI HARIAN RAKYAT SUMBAR

Next Post

Tiga Tahun, Pemkab Morotai Diduga “Parkir” Anggaran Bumdes di Rekening Daerah

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA