• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

LPP Halbar Persoalkan Rekrutmen Anggota PPK

3 Februari 2020
LPP Halbar Persoalkan Rekrutmen Anggota PPK

HALBAR, Rakyatkini.com- Lembaga Pemerhati Pembangunan Kabupaten Halmahera Barat (LLP-Halbar) persoalkan Terkait Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Yang diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halbar Pasalnya Sampai pada tahapan hasil seleksi tes tertulis masih ditemukan peserta yang tidak masuk dalam persyaratan namun sengajasengaja diloloskan.

Yudianto Samiun Wakil Ketua LPP-Halbar Kepada Wartawan Via Henpon Senin (03/02) mengatakan, bahwa sesuai dengan Pengumuman Nomor: 03/PP.04.2-PU/8201/KPU-Kab/I/2020 tentang seleksi calon anggota PPK Poin e. Tidak menjadi anggota parpol, poin m, tidak menjadi tim peserta pemilu.

Berita Lainnya

Persiapan Sidang di MK, 60 Kotak suara dibuka KPU Haltim

Tim Paslon DAMAI Resmi Ajukan Bukti Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Malut

KPU Halbar Tetapkan Paslon JUJUR Raih Suara Terbanyak

“Dari kedua poin diatas, Peserta yang dinyatakan lolos berdasarkan Nomor: 12/PP.04.02-PU/8201/KPU Kab/II/2020 Tentang hasil tes seleksi PPK, Masih terdapat peserta yang masuk dalam sipol dan tim peserta pemilu”

Seharusnya Kata Yudianto, Pada tahapan seleksi administrasi KPU harus teliti meniliti administrasi peserta calon yang masuk daalm sipol dan digugurkan sebelum pengumuman hasil administrasi.

“Kalau hasilnya seperti ini patut dipertanyakan Apakah Panitia Seleksi bekerja atau tidak?, atau jangan sampai terjadi peserta yang lolos dibekup oleh Panitia seleksi atau Komisioner, Mudahan-mudahan tidak terjadi seperti ini”harapnya

Dikutip dari berita beberapa media sebelumnya Kata Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup bahwa pada tahapan seleksi ini kami menjaring peserta yang memiliki kemampuan intregritas, kuat, jujur dan adil.

” semoga yang disampaikan oleh ketua kpud halbar diatas bisa terlaksana dan menghasilkan peserta yang memiliki kemampuan tersebur”

Mengutip pemberitaan oleh media indotimur.com tanggal 29/1/20. Yang disampaikan oleh kordiv hukum dan penindakan bawaslu halbar Aknosius Datang, bahwa disentil soal DKKP RI Atas mantan tiga anggota panwascam dilima kecamatan yakni Ibu Utara, Ibu Selatan, Sahu dan Jailolo Selatan.

“ia mengaku bahwa pihaknya akan merekomendasikan kelima kecamatan yang bermasalah”

Dari Pernyataan Kordiv Hukum dan pengawasan Bawaslu Halbar Lanjut Yudianto, Sangat jelas namun, Pernyataan diatas hanya ngomong doang.

” masih ditemukan anggota panwascam yang diketegorikan bermasalah lolos pada seleksi tes tertulis, Peenyataan Bawaslu ini patut dipertanyatakan kebenarannya”

Tambah yudianto, diduga terindikasi ada beberapa sanak family dan keluarga dekat komisioner yang lolos dalam seleksi anggota PPK di beberapa kecamatan. Selain itu dicurigai ada titipan dari beberapa ormas dan orang luar yang sementara ini datanya sementara di kumpulkan untuk membuktikan kebenarannya ke publik,

“ini harus dibuka karena terindikasi ada titip menitip dari barbagai kalangan, bagaimana mau menciptakan pemilu yang jujur dan bersih kalau ada Joki dan titipan dalam perekrutan penyelenggara ditingkat kecamatan, akan kami buktikan, dan jika sudah ada bukti akan kami laporkan ke Ombudsman, Bawaslu Provinsi dan DKPP-RI”

Terpisah disampaikan Oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Maluku Utara Hj. Masita Nawawi saat dikonfirmasi via telepon Mengatakan bahwa terkait temuan ini akan kami hubungi bawaslu halbar.

“Apabila ada peserta yang masih masuk dalam sipol dan memiliki bukti maka segera untuk dilaporkan”

Terkait dengan peserta seleksi ppk yang sementara menjabat sebagai perangkat desa/bpd, Parpol, dan Tim kampamye harus digugurkan secara hukum apabila terbukti.singkatnta, (man)

Post Views: 4
ShareTweetSend
Previous Post

180 Calon PPK Resmi Ikuti Tes Tertulis

Next Post

KPU Resmi Umumkan Hasil Ferifikasi Berkas Calon PPK

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA