MK Tolak Gugatan Pilkada Halbar

HEADLINE479 Dilihat

JAKARTA, Rakyatkini.com- Majelis Hakim Mahkamah Konstitus (MK) yang menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di sejumlah kabupaten/Kota Maluku Utara, pada Rabu (17/02). Salah satu diantaranya Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan nomor gugatan 108.

Pada sidang tersebut, permohonan pemohon dengan nomor gugatan 108 Halmahera Barat ditolak hakim konstitusi. Sebelumnya, gugatan nomor 26 dan 30 kabupaten Haltim juga tidak diterima hakim dengan alasan pengajuan permohonan sudah melampaui batas waktu.

Sedangkan, permohonan pemohon dengan nomor gugatan 108 Halmahera Barat ditolak hakim lantaran dalil permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Dikutip pada laman resmi MK, bahwa hakim majelis dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum, pemohon beralasan menurut hukum, kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Dan dalam pokok permohonan, dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu (10/02/21) dan di ucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum, pada Rabu (17/02). (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *