• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Pilkada Halbar

"Damai Tumbang, Jujur Lantik"

17 Februari 2021
MK Tolak Gugatan Pilkada Halbar

JAKARTA, Rakyatkini.com- Majelis Hakim Mahkamah Konstitus (MK) yang menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di sejumlah kabupaten/Kota Maluku Utara, pada Rabu (17/02). Salah satu diantaranya Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan nomor gugatan 108.

Pada sidang tersebut, permohonan pemohon dengan nomor gugatan 108 Halmahera Barat ditolak hakim konstitusi. Sebelumnya, gugatan nomor 26 dan 30 kabupaten Haltim juga tidak diterima hakim dengan alasan pengajuan permohonan sudah melampaui batas waktu.

Berita Lainnya

Muhlis Dilengserkan, Akmal Jadi Ketua DPD Nasdem Halmahera Selatan

2021 DAK Untuk Jalan Rp 34 Miliar, Ini Ruas Jalan Dibangun Pemkab Halsel

STQ ke 26 Tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Digelar 5 Maret

Sedangkan, permohonan pemohon dengan nomor gugatan 108 Halmahera Barat ditolak hakim lantaran dalil permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Dikutip pada laman resmi MK, bahwa hakim majelis dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum, pemohon beralasan menurut hukum, kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Dan dalam pokok permohonan, dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu (10/02/21) dan di ucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum, pada Rabu (17/02). (man)

ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Usaha Kecil Masyarakat, Babinsa Koramil 05/Ibu Bantu Pembuatan Kios Milik Warga

Next Post

Damai Tumbang, Jujur Lantik, Jufri Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Halbar

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA