Pelaku Pembunuhan di Gane Timur Ditangkap, Korban Adalah Kakak Ipar Tersangka

HEADLINE561 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Masih ingat kasus pembunuhan yang terjadi di desa Tanjung Jere kecamatan Gane Timur pada 28 Desember 2020 silam dengan korban Bastia alias Tia (31) akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Gane Timur bekerjasama dengan Satreskrim Polres Halmahera Selatan, pelaku pembunuhan Sunario alias Rio (26) yang tak lain adalah saudara ipar korban sendiri dengan motif Pembunuhan adalah pemerkosaan.

Pengungkapan kasus pembunuhan dengan motif pemerkosaan tersebut tergolong cukup lama karena sudah 7 bulan lebih ditangani oleh Polsek Gane Timur namun baru berhasil di ungkap, pengungkapan kasus pembunuhan dengan motif pemerkosaan tersebut tergolong sulit karena tidak ada saksi dan dilaporkan adalah orang hilang “kasus Pembunuhan yang ini tidak gampang ungkap, karena tidak ada saksi dan katagorikan sebagai kasus sangat sulit, tapi berkat kegigihan personil Polsek bekerja dengan Satreskrim Polres Halsel berhasil mengungkapkannya dan dengan kesulitan tersebut maka dengan waktu tersebut termasuk cepat,” kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Muhammad Irvan dalam konferensi pres yang diiyakan oleh Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Rusli Mangoda.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres dan Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Halsel Iptu Hadad Hi Djafar dan Kapolsek Gane Timur Ipda Zulkifli M dan KBO Ipda Adnan Nijar. Kapolres dalam keterangannya menguraikan kronologis
naas yang mengakibatkan korban Tia tewas tersebut yakni pada senin 28 Desember 2020 silam pada pukul 12.00 tepatnya di kebun milik warga desa Tanjung desa kecamatan Gane Timur tersangka Rio yang telah memiliki niat ingin memperkosa korban mengikuti korban dikebun dan pelaku dilokasi tersebut memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebatang kayu tepatnya dileher kiri dan kanan korban serta dagu sehingga membuat korban jatuh ke tanah, melihat korban yang tidak bergerak lagi, pelaku langsung mengambil semua barang barang milik korban dan memindahkan ke lokasi lain yang jauh dari lokasi kejadian termasuk batang kayu yang digunakan untuk memukul korban. Setelah memindahkan semua barang barang korban, pelaku kemudian kembali ke lokasi dan melihat korban yang terbaring ditanah, pelaku langsung menarik celana korban dengan maksud memperkosa korban namun pelaku melihat korban sudah meninggal pelaku mengurungkan niatkan untuk memperkosa korban, pelaku kemudian memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret ke areal pohon pisang yang tak jauh dari lokasi kejadian dan kemudian pelaku menebang satu pohon pisang dan menggunakan daun kelapa menutupi tubuh korban “dengan menggunakan bukti petunjuk karena tidak ada saksi, akhirnya berhasil ditemukan Rio adalah pelaku Pembunuhan dan telah diakui oleh pelaku dan motif Pembunuhan tersebut adalah pelaku ingin berhubungan dengan korban,” jelasnya.

Menurut Kapolres Halsel, pelaku dan korban memiliki hubungan kelurga yang dekat karena korban adalah kakak dari istrinya pelaku, pelaku sendiri terancam hukum maksimal 15 tahun penjara “pelaku sendiri ditetapkan tersangka dan diamankan pada tanggal 17 Juli 2021 lalu, tersangka dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukum minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Muhammad Irvan.

Muhammad Irvan juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha MX dengan plat DG 124 KA yang disita dari tersangka, satu buah parang bergagang kayu, satu buah sarung parang, satu buah batang kayu yang digunakan memukul korban, satu buah keranjang pikul atau saloi milik korban, satu buah cungkil kepala atau kore kelapa milik korban, sendal plastik warna biru milik korban, satu helai CD milik korban, BH milik korban, satu celana pendek milik korban dan satu kaos milik korban “awal pemeriksaan pelaku juga menolak dan tidak ada saksi yang menjadi saksi petunjuk sehingga membutuhkan waktu, namun berkat kegigihan Polsek Gane Timur dan Satreskrim Polres Halsel bisa mengungkap pelaku sebagai pelaku Pembunuhan, jadi tim yang berhasil mengungkap kasus sulit ini patut diberikan award,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *