Rakor Difasilitasi Polres Halsel, Tambang Rakyat Kusubibi Ditutup

HEADLINE569 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Rapat Koordinasi (Rakor) terkait sejumlah persoalan yang terjadi di pertambangan rakyat Kusubibi kecamatan Bacan Barat yang difasilitasi oleh Polres Halmahera Selatan pada senin (28/12) dipimipin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan SIk diputuskan pertambangan rakyat Kusubibi ditutup sementara.

Amatan wartawan, rakor yang berlangsung di aula Polres Halsel ini dihadiri oleh kepala desa Kusubibi, BPD Kusubibi, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Kusubibi. Dihadiri juga oleh asisten I Setda Kabupaten Halsel Amir Dukomalamo, kepala DLH Halsel Ahmad Hadi, Kabag Hukum setda Halsel Ilham Abubakar, Camat Bacan Barat Lasihamu, perwakilan dari Kodim dan ketua APRI Halmahera Selatan Irfan Abdurrahim

Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan dalam arahan pembukaan rakor mengatakan, seluruh element yang berhubungan dengan tambang rakyat Kusubibi ini diundang untuk dibicarakan bersama sehingga ada solusi untuk masalah pertambangan rakyat Kusubibi, termasuk masalah pencemaran lingkungan dan sebagainya “masalah tambang Rakyat Kusubibi ini Polres tidak melakukan pembiaran namun dilakukan upaya upaya partisipatif karena terkait dengan kehidupan masyarakat jadi rakor ini diundang semua pihak,  sehingga permasalahan Kusubibi ini bisa klir,” paparnya.

Sementara itu, Asisten I Amir Dukomalamo dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Ilham Abubakar mengatakan bahwa pertambangan rakyat Kusubibi adalah tambang ilegal karena tidak ada izin dari Kementerian Pertambangan “Tambang kusubibi ini ilegal dan Permohonan untuk izin juga belum ada jadi harus ditutup,” tuturnya.

Camat Bacan Barat, Lasihamu mengatakan,  pada bulan April 2020 bupati telah mengeluarkan intruksi untuk penutupan tambang namun tidak diindahkan hingga saat ini “intruksi bupati ini sudah disampaikan dan ditempelkan ke tromol tromol tapi tidak diindahkan,” katanya.

Sementara kades dan BPD Kusubibi mengatakan, Proses izin sudah dilakukan dan disposisi bupati sudah dikantongi tapi Pilkada jadi terhenti sementara “jika ditutup maka diminta kepada Pemkab jangan serahkan semua tanggungjawab ke pemdes karena yang ada di Kusubibi ini bukan cuma warga Kusubibi tapi warga Halsel dan bahkan Maluku Utara,” cetusnya.

Meskipun sempat terjadi perdebatan dalam rakor tersebut karena kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat meminta kepada pemkab agar tetap mengizinkan tambang rakyat Kusubibi tetap dibuka namun Pemkab Halsel bersikeras agar tambang Rakyat Kusubibi ini ditutup sementara hingga ada izin dari kementerian “Kegiatan Tambang Kusubibi kita tutup sampai ada izin, Pemdes segara buat permohonan ke Pemda sesuai perubahan tata ruang dan cari pendampingan untuk pengurusan penerbitan izin,” pungkas AKBP Muhammad Irvan menyimpulkan hasil rakor. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *