Tangkap Ikan ‘Pakai’ Bom, Nelayan di Halmahera Selatan Terancam 20 Tahun Penjara

HEADLINE778 Dilihat

HALSEL, Rakyatkini.com – Polres Halmahera Selatan berhasil menangkap seorang nelayan asal desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan yang diketahui menggunakan bom ketika menangkap ikan di laut pulau Bacan, pelaku dengan inisial LN ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam konferensi Pers yang digelar oleh Polres Halmahera Selatan, nampak Kapolres Halsel AKBP Aditya Kurniawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Ray Sobar dalam keterangannya mengatakan, pada Jumat (8/9) tim gabungan Polsek Bacan Selatan dan Polres Halsel, didesa Kubung kecamatan Bacan Selatan telah menangkap pelaku ilegal fishing dimana pelaku La Ngaru melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau Bom ikan.

“dari keterangan, diketahui pelaku sudah sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom Ikan dan bahkan sudah pernah diamankan oleh Pemdes desa Kubung dengan perkara yang sama,” kata Kapolres.

AKBP Aditya juga menjelaskan, dalam penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebelas botol bahan peledak aktif (Bom), tiga buah bahan peledak yang belum terpasang detonator, satu buah mesin ketinting ukuran 6,5 PK, ikan hasil tangkapan, satu unit longboat dan 1,4 kilo pupuk merek cantik “pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar dan pasar 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Halsel ini juga lantas menghimbau kepada masyarakat Halmahera Selatan agar proaktif melaporkan ke petugas jika mengetahui ada nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan Bom karena merusak ekosistem dan kepada penjual juga jangan menjadi penada bagi pelaku nelayan yang menangkap ikan menggunakan Bom “untuk sementara pelakunya tunggal, namun petugas terus melakukan pengembangan penyilidikan,” papar Aditya.

Aditya juga menambahkan Polres Halmahera Selatan akan berkoordinasi dengan Polairud untuk melakukan patroli karena wilayah Halmahera Selatan ini cukup luas dan diinstruksikan juga kepada seluruh Polsek se Kabupaten Halmahera Selatan untuk terus memantau nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bom, pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *