Tidak membayar lahan milik warga, DPRD Haltim Nilai PT. STS Tidak Punya itikad Baik

DAERAH279 Dilihat

HALTIM, Rakyatkini.com- Hingga saat ini pihak PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) Kecamatan Maba dan sekitarnya, belum melakukan pembayaran dan ganti rugi lahan milik warga.

Sekedar diketahui pihak PT. STS telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga yang mempunyai lahan untuk dijanjikan melakukan pembayaran, namun hingga saat ini PT. STS belum menepati janji untuk membayar lahan milik warga.

Sementara masyarakat suda melengkapi segala bentuk persyaratan yang diminta oleh pihak perusahan berupa bukti kepemilikan lahan dan sebagainya, Dan bahkan data itu suda disepakati lewat verivikasi bersama antara pihak perusahan dan masyarakat pemilik lahan. Akan tetapi hingga saat ini masyarakat hanya diberikan janji dengan waktu-waktu yang tidak menentu.

Ketua Komisi I DPRD Haltim HasanudinLajim, mengatakan rapat atau pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dan pihak PT STS suda di lakukan beberapa kali, akan tetapi rapat tersebut hanya menghasilkan waktu pertemuan selanjutnya. Jadi rapat menghasilkan rapat, bahkan pihak PT STS juga sempat diundang oleh DPRD Haltim, dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat pemilik lahan, akan tetapi pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil.

“Karena kehadiran pihak perusahan di dalam rapat tersebut hanya direkomendasikan untuk ikut rapat saja, tanpa diberikan kewenangan oleh Menajemen perusahan untuk mengambil keputusan,” Ujarnya,

Menurutnya, Ini adalah alasan klasik Manajemen perusahan yang sudah sering di lakukan untuk menutupi bentuk-bentuk kezaliman perusahan terhadap masyarakat daerah penghasil.

“Pihak perusahan PT STS sangat melukai hati masyarakat sebagai pemilik lahan. Karena harapan dan tempat bergantung hidup mereka telah digusur oleh pihak perusahan. Bahkan didalam rapat tersebut, masyarakat juga menyampaikan bahwa pihak perusahan dianggap serobot lahan masyarakat karena semua lahan yang belum dibayar itu telah digusur oleh pihak perusahan tanpa melakukan pembicaraan lebih awal,” Ujarnya.

Oleh karena kata dia, kami berpendapat bahwa pihak PT STS dianggap tidak layak lagi untuk beroperasi di diwilayah Kabupaten Halmahera Timur. Karena tidak memberikan dampak yang positif kepada daerah dan masyarakat, tapi hanya menguntungkan orang-orang tertentu yang bukan berada diwiayah hukum Halmahera Timur dan Maluku Utara.

“Bahkan kehadiran pihak perusahan hanya menambah beban hidup masyarakat jauh lebih berat, dan pada ujungnya berpotensi menambah jumlah kemiskinan di Halmahera Timur pada khususnya dan di Propinsi Maluku utara pada umumnya,” tutupnya (red/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *