Ajukan Tambahan Anggaran, KNPI Halsel Desak Pemkab Lakukan Audit Investigasi Anggaran Pilkada di KPU

HEADLINE145 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Usulan tambahan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan ke Pemkab sebesar Rp 3 miliar untuk hadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halsel medesak Pemkab Halsel segara melakukan Audit investigasi pengunaan anggaran Rp 52 miliar sebelumnya.

Melalui ketua KNPI Kabupaten Halmahera Selatan Fahrizal Rahmadi kepada wartawan mengatakan, usulan anggaran tambahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke Pemkab Halsel senilai Rp 3 miliar itu patut dipertanyakan, artinya ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya “secara institusi KNPI Halsel desak Pemkab mengambil langkah Audit investigasi atas penggunaan anggaran Pilkada di KPU Halsel karena ada aitem anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Menurut Fahrizal, anggaran hibah yang diperuntukkan untuk Pilkada Halmahera Selatan yang dikelola oleh KPU itu cukup besar karena nilainya Rp 52 miliar dan sesuai pengakuan ketua KPU Halsel ada Rp 2 miliar lebih yang di ploting untuk menghadapi gugatan di MK namun telah digunakan habis di aitem kegiatan lainnya “harus ada ada Audit investigasi sehingga penggunaan anggarannya jelas, apalagi anggaran Rp 52 miliar yang dikelola oleh KPU ditahun ini merupakan anggaran paling besar dalam setiap Pilkada di Halmahera Selatan,” sebutnya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Halmahera Selatan, Helmi Surya Botutihe menyampaikan pihaknya belum bisa menerimanya karena harus berkonsultasi dengan DPRD terlebih dahulu, hal ini dikarenakan anggaran 2021 telah disahkan dan sudah memiliki pos di masing-masing dinas terkait.
“Kalau soal itu kita bicarakan dengan DPRD karena APBD suda diketuk,” ujarnya.

Orang nomor tiga dilingkungan Pemkab Halsel ini lantas mengatakan, pihaknya akan melakukan auditĀ  internal terlebih dahulu pada KPU, dikarenakan anggaran yang begitu besar namun tidak cukup untuk tahapan pilkada, agar bisa diketahui sejauh mana penggunaan anggaranya, Pemkab telah mengelontorkan anggaran KPU Rp 52 miliar dalam tahun 2020, dan ternyata ada kebutuhan tambahan untuk menghadapi gugatan ke MK. “Nah kita suda tidak bisa anggarakan lagi di 2021, karena kita sudah sahkan APBD nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar ketika dikonfirmasi terkait dengan pengajuan anggaran tambahan tersebut mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan anggaran tambahan untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), kardna anggaran untuk menghadapi gugatan di MK sudah terakomudir pada anggaran Rp 52 miliar sebelumnya namun telah di gunakan habis. “Jadi anggaran untuk hadapi Gugatan di MK yang disiapkan Rp 2 miliar lebih sudah terpakai untuk membayar pengganti biaya transportasi PPS dan KPPS yang datang ke Labuha untuk lakukan rapid test,” katanya.

Muhammad Agus lantas mengatakan, saat ini KPU Halsel mengajukan anggaran tambahan ke Pemerintah Kabupaten Halsel sebesar Rp 3 miliar untuk hadapi gugatan di MK namun Pemkab Halsel menolak untuk mengakomodir karena beralsan APBD 2021 telah disahkan. “Kita ajukan tambahan Rp 3 miliar namun ditolak oleh Pemkab Halsel makanya KPU melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusinya karena anggaran tambahan tersebut untuk kepentingan hadapi gugatan di MK karena sudah termasuk biaya pengacara dan sebagainya,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *