Bawaslu Dituding “Backup” Salah Satu Calon Bupati Lakukan Money Politik

POLITIK144 Dilihat

JAILOLO,Rakyatkini.com – Bawaslu Halamahera Barat (Halbar), diduga berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor 1, James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR) pada pelaksaan Pilkada 9 Desember lalu.

Dugaan keberpihakan bawaslu terhadap Paslon JUJUR ini dibuktikan warga  melaporkan kasus money politik yang terjadi di Desa Balisoan Kecamatan Sahu pada Selasa (8/12) lalu, bukanya bawaslu menerima laporan warga, tapi justru menakut nakuti warga, jika laporan itu diproses, maka orang tua pelapor akan dipenjarakan, karena yang menerima dan yang memberikan akan dipenjara, jika laporan tersebut diproses. Bahkan pada Selasa sore itu juga warga juga melaporkan kepada salah satu Komisioner Bawaslu, Aknosius Datang bahwa kasus money politik sementara dilakukan oleh tim JUJUR atas nama Fredik, namun Aknosius bukanya memberikan tindakan atau memerintahkan Panwascam untuk mencegat, mala membiarkan aksi tersebut tetap berlangsung.

”Sudah itu dorang (sudah itu mereka),”kata Aknosius dalam percakapannya dengan pelapor yang beredar melalui rekaman visual audio yang beredar di grup grup WhatsApp, Jumat (12/12).

Dalam percakapan itu, Aknosius justru menyuruh dua warga tersebut agar mendatangi Fredik untuk menghentikan aksi bagi bagi uang, karena kalau tidak Fredik akan ditangkap.”Suru fredik stop, jangan sampai dia ditangkap,”ungkap Aknosius dalam rekaman itu.

Direkaman yang lain, pelapor menceritakan kronologis terjadinya money politik di desa balisoan, saat pelapor pulang dirumah, Ayahnya memberikan kartu nama paslon JUJUR dan uang sebesar Rp 100 ribu, kartu nama tersebut diberikan dengan janji, jika paslon JUJUR terpilih nanti, maka yang memegang kartu tersebut akan berobat gratis ketika sakit, selain kartu uang Rp. 100 untuk membeli pulsa.

”Jadi kalau kalian bersedia untuk diproses, maka orang tua anda, Fredik dan tim lainnya akan dipenjara,”jawab Aknosius atas pengakuan pelapor.

Selain itu dalam percakapan juga, Aknusius mengaku, jika laporan itu diproses, maka ada dua konsekuensi yakni, jika putusan pengadilan terbukti, maka Calon tersebut akan didiskualifikasi.

Sementara, Aknosius Datang ketika dikonfirmasi mengaku, hingga saat ini laporan resmi dugaan bagi bagi uang di desa Balisoan belum masuk ke Bawaslu, tapi Bawaslu sudah melakukan penelusuran untuk dijadikan temuan.

“Kita sudah lakukan penelusuran untuk dijadikan temuan,”katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *