Kegiatan Kampanye Caleg DPR-RI Disoal Bawaslu Haltim

HEADLINE497 Dilihat

HALTIM, Rakyatkini.Com- Salah seorang calon Anggota Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (DAPIL) Maluku Utara, Abdurahman Lahabato disebut lakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman A Kadir, mengatakan kampanye dilakukan Abdurahman Lahabato caleg DPR-RI di Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halamhera Timur (Haltim) sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

“pasal 30 Ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023 itu dijelaskan Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten /Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”jelasnya.

Lanjutnya,pemberitahuan dimaksud, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta, bukan hanya itu saja melainkan penanggung jawab kampanye wajib disertakan, karena atas dasar surat pemberitahuan nantinya digunakan oleh pihak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye.

Namun menurut Suratman A Kadir, Kampanye dilakukan caleg DPR-RI, Abdurahman Lahabato di Kecamatan Wasile Selatan karena tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP), maka melanggar ketentuan PKP 15 Pasal 30 ayat.

“maka Bawaslu akan meregister sebagai bentuk pelanggran kampanye.”tandasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *