Proses Penyelidikan Kasus 19 Ton Sianida Dihentikan, Ini Penjelasan Polres Halmahera Selatan

HEADLINE579 Dilihat
HALSEL, RAKYATKINI.COM – Polres Halmahera Selatan akhirnya resmi menghentikan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan barang berbahaya berupa temuan 19 Ton Sianida di pelabuhan Babang beberapa waktu.
Informasi penghentian penyelidikan dugaan penyalahgunaan barang berbahaya 19 Ton Sianida ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan puluhan saksi termasuk distributor atau pemilik 19 Ton Sianida yang diamankan saat ini “distributor atau pemilik Sianida yang diamankan telah diperiksa di Jakarta ketika penyidik melakukan pemeriksaan dokumen di kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu dan semua dokumen telah diperiksa dan ternyata semua dokumen sah dan resmi,” papar Ray Sobar yang didampingi oleh Aipda Ikram PS. Kanit 2 Sat Reskrim
Ray Sobar juga lantas mengatakan, para pihak yang di periksa dalam dugaan penyalahgunaan barang berbahaya tersebut diantaranya pihak dinas Perdagangan Kabupaten Halsel, dinas PTSP Halsel, Kementerian Perdagangan dan Distributor atau CV Surya Semesta Sakti , Nikolas “semua dokumen sudah diperiksa hingga ke kementerian Perdagangan dan Distributor sudah dimintai keterangan dan semuanya resmi dan yang bersangkutan adalah distributor resmi di Maluku Utara jadi proses penyelidikan resmi dihentikan karena tidak cukup bukti,” tuturnya.
Menurut Ray Sobar menambahkan, CV Surya Semesta Sakti merupakan distributor tunggal di Maluku Utara dan itu resmi karena memiliki surat suratnya lengkap, karena sudah resmi dihentikan untuk itu proses selanjutnya diserahkan ke Pemkab Halsel melakukan dinas Perdagangan dan Perindustrian Halmahera Selatan untuk bersama sama melakukan pengawasan selanjutnya “selanjutnya masalah ini diserahkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Halsel untuk bersama sama melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *