Tidak Ada Dokumen Andalalin Dua Fraksi DPRD Haltim Desak Pemda Tutup Akses Sejumlah Perusahan Tambang

DAERAH203 Dilihat

HALTIM, Rakyatkini.com- Sebanyak dua Fraksi DPRD Halmahera Timur (Haltim) diantaranya Fraksi NKRI dan Merah Putih meminta Bupati Halmahera Timur agar menutup akses penggunaan jalan umum bagi perusahan tambang di Halmahera Timur yang tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

Fraksi NKRI Dirwan Din, mengatakan pemerintah daerah sudah harus memberikan sikap tegas terhadap perusahan yang beroperasi menggunakan jalan umum namun tidak memiliki izin Andalalin.

“Kami mendesak kepada pemerintah daerah, agar menutup akses bagi pemegang Ijin Usaha Pertambahan sebelum Andalalinnya tersedia,” pinta Dirwan.

Selain izin Andalalin, Fraksi NKRI juga meminta pemerinta daerah agar meminta perusahan tambang di Haltim agar dalam pengelolaan administrasi perpajakan wajib menggunakan NPWP Halmahera Timur.

“Karena kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Haltim menggunakan NPWP di luar Haltim,” terang dia.

Senda dengan itu, Anggota Praksi Merah Putih, Latif Mole, juga meminta Pemda agar tidak lagi memberikan toleransi bagi perusahan tambang yang tidak memiliki izin Andalalin.

“Karena berkonsekuensi dengan perawatan jalan yang di gunakan perusahan yang dilintasi masyarakat,” katanya.

Menanggapi Hal itu, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut, namun dirinya akan terlebih dahulu memperjelas status jalan yang di gunakan oleh para pemegang IUP tersebut.

“Karena hampir rata rata perusahan yang menggunakan jalan umum tersebut berstatus jalan provinsi, kalau status provinsi mala kami sifatnya mengkoordinasikan,” katanya.

Meski begitu, orang nomor satu di Pemda Haltim itu mengapresiasi masukan fraksi fraksi terutama berkaitan dengan penyediaan Izin Andalalin karen sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama pengguna jalan umum di Haltim.

“Masukan yang bagus dan saya sangat merespon hal itu, makanya kita akan tindaklanjuti hal itu dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya (red/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *