DPRD Dan Pemda Haltim Persoalkan Jalan Holing Miliki PT.IBN

HEADLINE607 Dilihat

HALTIM,Rakyatkini.com- Keberadaan jalan holing PT. Indonesia Bumi Nikel (IBN) Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terindikasi menuai masalah karena menggunakan lahan pertanian dan pangan.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim Mursid Amalan kepada wartawan menjelaskan, penggusuran jalan holing di Sp3 Desa Dakaino Kecamatan Wasile Timur oleh PT.IBN dinilai caplok lahan pertanian.

“karena kegiatan pembangunan jalan holing oleh PT.IBN itu sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,”pungkasnya.

Terhadap persoalan tersebut, politisi PKPI itu mendesak pemerintah daerah segera police line jalan holing milik PT.IBN sebelum ada aktifitas, karena dapat dipastikan merusak hasil petani sawa.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Haltim, Din Ajision saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, langka PT.IBN membangun jalan holing di atas lahan produktif itu melanggara dua perda yakni Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan serta Perda Tata Ruang.

“mengenai masalah jalan holing milik PT.IBN ini kami sudah dipangggil komisi II DPRD Haltim dan didesk secepatnya memasang police line jalan tersebut karena melanggar perda, selain itu kami juga akan berkordinasi dengan dinas pertambangan dan kehutanan provinsi maluku utara untuk bicara persoalan ini “Ujarnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *