Tiga Kepsek Belum Diserah Terima Jabatan, PGRI Halmahera Selatan Temui Kadis Cabang SMA/SMK

HEADLINE861 Dilihat
BACAN, RAKYATKINI.COM – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan hearing bersama kadis dinas cabang SMA SMK kabupaten Halmahera Selatan terkait posisi tiga kepala sekolah (Kepsek) yang hingga saat ini belum diserahterima jabatan paska dilantik pada 12 Juni 2023 lalu.
Tiga jabatan Kepala Sekolah yang saat ini terhitung terjadi kekosongan karena belum dilakukan serahterima jabatan yakni SMA Negeri 1, SMA Negeri 7 dan SMA Negeri 2 Halmahera Selatan, belum dilakukan serahterima jabatan karena ada penolakan di sekolah tersebut terhadap kepala sekolah yang di baru Lantik sehingga proses pergantian kepala sekolah belum dapat di laksanakan “Dalam koordinasi dengan kepala dinas cabang, PGRI Halmahera Selatan meminta agar persoalan tersebut segera di selesaikan dalam waktu dekat sehingga tidak terjadi kekosongan karena akan berpengaruh pada proses kegiatan belajar mengajar dan proses administrasi dan kewenangan lain yg menjadi tugas dan wewenang kepala sekolah tidak berjalan secara baik dan optimal,” papar ketua PGRI Kabupaten Halmahera Selatan Riswan A Siradju kepada wartawan usai melakukan hearing dengan kepala dinas Cabang SMK/SMA Halsel Saima Kasuba.
Menurut Ridwan, PGRI Halmahera Selatan juga meminta dan mempertegas untuk secepatnya membuat keputusan dan menghadirkan solusi terbaik untuk kemaslahatan proses pendidikan sesuai dengan amanah UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dan PGRI juga  berharap agar ke depan  pengangkatan kepala sekolah perlu dilakukan  analisis yang mendalam sehingga tidak terjadi pro kontra hingga penolakan secara masif karena akan mengakibatkan kerugian bagi peserta didik “Diharap agar kebijakan ke depan khususnya terkait pengangkatan kepala sekolah dilukakan sesuai dengan peraturan perundang undangan seperti permendikbud no 40 tahun 2021 dan sesuai prosedur dan petunjuk tehnis dan mekanisme pengangkatan guru  menjadi kepala sekolah sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya.
PGRI kabupaten Halmahera Selatan juga berharap kepada pemerintah daerah Provinsi Malut bahwa proses penjaringan kepala sekolah harus membuat tim pertimbanagan pengangkatan kepala sekolah utk satuan pendidikan yg di selenggarakan oleh daerah melibatkan beberapa unsur antara lain sekretariat daerah, dinas pendidikan, Dewan pendidikan dan Pengawas sekolah serta unsur lainnya yg dianggap memiliki kompetensi dalam proses penjaringan tersebut “kepada pemerintah Provinsi Malut dan dinas pendidikan Provinsi Malut agar persoalan pergantian kepala sekolah saat ini segera dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Riswan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *