Kepsek Se-Halbar Pertanyakan Alasan Kadiknas Tahan Pencairan Dana Bos

HEADLINE805 Dilihat

HALBAR,Rakyatkini.com- pihak Kepala Sekolah (Kepsek) se Kabupaten Halmahera Barat pertanyakan Dana Bos Tahap tiga yang sampai saat ini belum juga tersalur. Padahal semua administrasi laporan tahap I dan II sudah di selesaikan dan laporan sudah dikirim lewat sistem online.

” dana bos tahap III ini sudah terparkir di rekening masing-masing sekolah, namun informasi yang kami dapat katanya Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Habar Rosberi Uang memerintahkan ke pihak Bank untuk tidak di cairkan dana tersebut, dengan alasan yang tidak jelas.” Ungkap Beberapa Kepsek yang tidak mau namanya di publikasi.

Dikatakan Kepsek, alasan Kepala Dinas (Kadiknas) Halbar melakukan pemblokiran dana bos di Bank, dengan alasan setelah pelantikan Kepsek yang baru, barulah dana bos tersebut bisa di cairkan.

” Kalau memang ini benar alasan dari Kadiknas, maka itu alasan yang tidak rasional, kami ini adalah kepsek defenitif, jadi dana bos menjadi hak kami untuk di cairkan, tidak ada alasan untuk di tahan.” Tegasnya

Lanjut Kepsek, saat ini seluruh Sekolah sedang melaksankan Gladi Asesmen Nasional, kalu alasan Kadiknas tidak mencairkan Dana Bos tersebut, itu artinya Kadiknas Halbar tidak mendukung program tersebut.

” Saat ini siswa sedang mengikuti Gladi Asesmen Nasional berbasi Komputer.” Cetus Kepsek

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Catur Aribowo yang dikonfirmasi Wartawan Rakyatkini.com, Memang Dana BOS Tahap III sementra ini belum bisa dilakukan penyaluran ke sekolah, dikarenakan ada beberapa sekolah belum menyelesaikan administrasi Laporan Penggunaaan Tahap 1&2 tapi dlm beberapa hari kedepan sudah bisa selesai dan tersalur. Sementra terkait dengan pemblokiran di Bank dirinya tidak mengatahui.

” Kalu soal Kadis melakukan pemblokiran di Bank itu saya tidak tau, nanti kalian (wartawan) tanyakan langsung di Kadis saja.” Jelas Catur

Sementra itu Kepala Dinas (Kadiknas) Pendidikan Halbar yang di konfirmasi via Henpon mengatakan, untuk pencairan dana bos, bukan karena menunggu pelatikan Kepsek. Tetapi laporan tahap I dan II belum di masukan oleh pihak sekolah.

” Jadi informasi yang mereka (Kepsek) itu hoax, sekali lagi bukan karena menunggu rolling jabatan kepsek, yang menjadi kendala pecairan dana bos, tapi pelaporan dana tahap sebelumnya yang belum di masukan oleh pihak sekolah.” Tegas Rosberi

Perlu di ketahui, untuk dana bos tersebut itu tidak bisa ditahan atau tidak dicairkan tanpa ada alasan yang jelas. Karena hal ini di atur dalam peraturan Mentri Pemdidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang, Petunjuk teknis pengelolaan dana batuan oprasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan oprasional sekolah dan bantuan oprasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *