Diumumkan Pemkab Halsel, Begini Hasil Putusan Pilkades Desa Liaro, Fida dan Kurunga

HEADLINE548 Dilihat
BACAN, Rakyatkini.com – Setelah menerima masukan dan pertimbangan dari pengacara/praktisi hukum, staf khusus Bupati, Akademisi dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan, Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pilkades tiga desa yang sempat ditunda pelantikannya yakni desa Liaro Bacan Timur Selatan, desa Kurunga kecamatan Kepulauan Joronga dan desa Fida kecamatan Gane Timur.
Keputusan Bupati ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan Rusdi Hasan dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Faris Hi Madan pada selasa (21/2) dikantor DPMD, Rusdi Hasan dalam keterangannya mengatakan, putusan terkait dengan sengketa tiga desa tersebut telah dilakukan kajian secara matang karena sebelumnya Bupati Hi Usman Sidik telah meminta pertimbangan dari pengacara atau praktisi hukum beberapa waktu lalu, masukan dan pertimbangan dari Akademisi, staf Khusus bupati dan Kabag Hukum baru diputuskan jadi putusan atas sengketa tiga desa ini sudah benar benar lewat kajian “untuk desa Kurunga diputuskan untuk Pengumutan Suara Ulang (PSU), desa Fida akan dilantik sesuai dengan putusan sebelumnya yakni Jandrik Rasai dan untuk desa Liaro yang pemenang di diskualifikasi,” papar Rusdi yang didampingi kadis DPMD.
Menurut Rusdi, putusan terkait dengan desa Liaro kecamatan Bacan Timur Selatan di diskualifikasinya pemenang pertama karena berbagai pertimbangan diantaranya dalam Ketentuan perundang-undangan  28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang didalamnya keputusan Pemerintahan yang baik dan kepala desa adalah salah satu spektrum kekuasaan negara ditingkat bawa maka kepala desa harus berbanding lurus dengan kaidah kaidah pemerintahan salah satunya adalah asas kewajaran jadi keputusan pemerintah itu termasuk memperhatikan nilai nilai morilitas dan undang-undang administrasi negara 32 tahun 2014 dan itu adalah keputusan pejabat tata usaha negara atas dasar Yurisdiksi pak Bupati
“Menurut hemat kami calon kepala desa NHM yang bersangkutan melanggar norma norma asas pemerintahan yang baik, baik dari aspek hukum dan aspek moralnya maka kami mendiskusikan yang bersangkutan dan menetapkan pemenang kedua atas nama Ansar sebagai pemenang dan dilantik nanti,” paparnya.
Sementara itu, kepala dinas DPMD Kabupaten Halmahera Selatan Faris Hi Madan mengatakan, untuk pelaksanaan PSU didesa Kurunga kecamatan Joronga akan dilakukan pada sabtu (25/2), PSU dilakukan panitia tingkat kabupaten dan dibantu oleh panitia tingkat desa “untuk pelantikan, ketiga kades yang tertunda ini akan dilantik pada senin (27/2), paginya dilakukan pelantikan lebih dari 70 desa BPD dan sorenya ketiga kades langsung dilantik, karena untuk Kurunga hasil PSU bersifat final dan putusan Bupati terkait hasil dari ketiga desa ini bersifat final,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *