Realisasi PAD Disnakertrans Halsel Lampui Target, Awal Desember 2022 Capai Rp 10,2 Miliar

HEADLINE563 Dilihat
BACAN, Rakyatkini.com – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kabupaten Halnahera Selatan, Provinsi Maluku Utara tahun 2022 patut diberikan apresiasi, buktinya realisasinya melampaui target yakni mencapai Rp 10,2 Miliar.
Sebelumnya,  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Selatan memberikan target kepada Disnakertrans ditahun 2022 ini sebesar Rp 10 Miliar. Namun hingga awal Desember 2022 Disnakertrans telah melampaui target lebih dari Rp 200 juta atau realisasinya telah mencapai Rp 10,2 miliar. Adapun penyumbang Pendapatan terdapat pada sektor Retribusi Izin Rencana Perpanjangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi mereka yang Izin kerjannya di perusahan tambang maupun perusahan lainya sudah habis atau selesai masa kontrak.
Angka capaian realisasi PAD ini masih akan terus bertambah menginggat akhir tahun masih 2022 cukup lama hingga tanggal 31 Desember. Demikian dikatakan Kepala Dinas Nakertrans Halsel, Adriani Rajilun, kepada Wartawan diruang kerjanya jum’at(09/12) “angka capaian realisasi PAD Tahun 2022 jauh kebih tinggi dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya finis di bawah target sebesar Rp 5 Miliar atau hanya mencapai Rp 3,9 Miliar,” katanya.
Angka tersebut lanjut Kadis Nakertrans terkendala karena retribusi Izin perpanjangan tenaga kerja asing masih di setor ke pusat tidak ke derah. Namun Alhamdulillah dengan di ternitkannya Peraturan Daerah (Perda) momor 2 tahun 2022 pada bulan Juli lalu seluruh retribusi Izin rencana perpanjangan tenaga kerja asing sudah di pungut daerah. “Dasar pungutan mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana turunanya PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perda nomor 2 tahun 2022 yang sudah berlaku sejak bulan Juli tahun ini,” terang ibu Ani biasa disapa.
Mantan Kepala Dinas DKP itu bilang bahwa proses pengajuan perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing berdasarkan usulan dari pihak Perusahan ke Kementerian Naker, kemudian datanya dikirimkan ke Disnakertrans dan di Validasi Disnakertrans untuk di terbitkan Izin. “Jadi Izinnya berfariasi ada yang 6 bulan hingga 1 tahun,” pungkas Ani. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *